Jangan Asal Jalan! Pahami Dulu Syarat Mendirikan PT agar Bisnismu Aman Secara Hukum

Banyak pengusaha memulai bisnis mereka dengan semangat tinggi, produk siap pakai, pemasaran yang mapan, dan bahkan pendapatan yang stabil. Namun, ada satu aspek penting yang sering terabaikan: legalitas bisnis. Salah satu bentuk usaha yang paling umum dan diakui secara hukum di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT).
Sayangnya, banyak yang masih bingung mengenai persyaratan pendirian PT, meskipun prosesnya rumit dan tidak perlu dilakukan ketika bisnis masih kecil. Namun, mendirikan PT sejak awal dapat melindungi bisnis Anda secara hukum, membangun kepercayaan pelanggan, dan membuka peluang kolaborasi yang lebih luas.
Dalam artikel ini, kami akan membahas persyaratan pendirian PT, mengapa penting bagi UMKM, dan langkah-langkah praktis yang dapat Anda ambil untuk memastikan bisnis Anda beroperasi secara legal dan aman.
Kenapa Harus Ada Syarat Mendirikan PT?
Sebelum masuk ke teknis syarat mendirikan PT, penting untuk memahami mengapa bentuk usaha ini menjadi pilihan utama banyak pengusaha.
Manfaat memiliki PT:
Perlindungan hukum: Aset pribadi pemilik tidak akan terpengaruh jika terjadi masalah hukum di dalam perusahaan.
Kredibilitas meningkat: Banyak mitra bisnis, vendor, dan lembaga keuangan lebih percaya diri untuk bekerja sama dengan badan hukum.
Lebih mudah mendapatkan pembiayaan: PT memiliki akses yang lebih mudah ke pinjaman bank dan investor.
Dapat berpartisipasi dalam tender proyek: Banyak proyek, terutama yang dimiliki pemerintah dan perusahaan besar, membutuhkan PT sebagai mitra.
Manajemen bisnis yang lebih profesional: Karena PT memiliki struktur organisasi dan akuntabilitas yang lebih jelas.
Dengan berbagai manfaat ini, tidak heran jika mendirikan PT dianggap sebagai langkah strategis untuk mengembangkan dan mengamankan bisnis.
Syarat Mendirikan PT yang Wajib Kamu Ketahui
Untuk mendirikan PT di Indonesia, berikut beberapa syarat utama yang harus dipenuhi berdasarkan regulasi terbaru, khususnya pasca berlakunya UU Cipta Kerja:
Minimal 1 Pendiri (PT Perseorangan) atau 2 Orang (PT Biasa)
Pemerintah kini telah mempermudah pendirian PT Perseorangan, terutama bagi UMKM. Namun, jika ingin mendirikan PT biasa (non-UMKM), dibutuhkan minimal dua pendiri yang bertindak sebagai pemegang saham.Kewarganegaraan Pendiri
Pendiri PT harus warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, dan cakap secara hukum. Untuk penanaman modal asing, terdapat ketentuan khusus mengenai PT PMA (PT Penanaman Modal Asing) yang berbeda dengan PT lokal.Alamat Domisili Perusahaan
PT harus memiliki alamat yang jelas, baik berupa gedung perkantoran, ruko, maupun rumah yang dapat digunakan sebagai lokasi usaha. Beberapa daerah tidak mengizinkan penggunaan rumah tinggal sebagai domisili PT, jadi periksa kebijakan pemerintah daerah Anda.Nama PT
Nama PT harus unik dan belum pernah digunakan oleh perusahaan lain. Nama tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum atau norma kesusilaan. Verifikasi nama dilakukan melalui sistem AHU Online Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Modal Dasar dan Modal Ditempatkan
Saat ini, tidak ada persyaratan modal minimum untuk PT. Namun, pendiri tetap harus mencantumkan jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor dalam akta pendirian. Untuk usaha perseorangan (UMKM), persyaratan modal cukup rendah.NPWP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Setelah akta pendirian selesai, perusahaan harus mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mendaftarkan usahanya melalui Sistem Informasi Terpadu Satu Pintu (SIP) untuk mendapatkan NIB, yang berfungsi sebagai identitas sekaligus izin usaha.Akta Pendirian dari Notaris
Akta pendirian harus dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia. Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Izin Usaha Berdasarkan Jenis Kegiatan
Setelah memperoleh Izin Usaha (NIB), pelaku usaha wajib memastikan jenis usaha yang dijalankannya sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang terdaftar dan memperoleh izin operasional tambahan jika diperlukan (seperti izin edar, Surat Izin Usaha (SIUP), dll.).
Langkah-Langkah Praktis Syarat Mendirikan PT
Setelah memahami syarat mendirikan PT, berikut adalah alur praktis untuk mewujudkannya:
Siapkan Dokumen Pribadi
KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri (dan pengurus, jika berbeda)
Alamat Perusahaan
Nama PT yang Diinginkan (Siapkan 3 pilihan)
Konsultasikan dengan Notaris
Notaris akan membantu memverifikasi nama PT, menyusun akta pendirian, dan memproses persetujuan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Urus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha melalui OSS (Pendaftaran Usaha Online)
Melalui platform OSS, Anda dapat memperoleh NIB dan sekaligus memproses izin usaha sesuai dengan sektor usaha Anda.Urus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
Pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau dengan bantuan notaris atau konsultan hukum.Buka Rekening Bank Atas Nama PT
Gunakan dokumen resmi untuk membuka rekening atas nama badan usaha. Hal ini penting untuk memisahkan keuangan pribadi dan perusahaan.
Syarat Mendirikan PT: Investasi Legalitas yang Menguntungkan
Meskipun mungkin tampak menakutkan pada awalnya, memiliki badan hukum akan membuat bisnis Anda lebih terstruktur, kredibel, dan tangguh menghadapi risiko hukum. Selain itu, dengan kemudahan yang ada saat ini, banyak notaris dan konsultan hukum menawarkan paket pendirian PT, sehingga Anda tidak perlu khawatir mengurus semuanya sendiri. Setelah memiliki badan hukum, pastikan juga Anda menyusun perjanjian kerja yang sah dan sesuai aturan, pelajari langkah-langkah pentingnya dalam artikel Susun Perjanjian Kerja yang Sah dengan 7 Langkah Penting Ini.
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari Untuk Syarat Mendirikan PT
Berikut beberapa kesalahan umum pelaku usaha saat mendirikan PT:
Menggunakan nama PT yang sudah digunakan.
Selalu verifikasi nama melalui sistem AHU Online untuk menghindari penolakan.Domisili fiktif.
Alamat palsu atau salah dapat mempersulit proses verifikasi OSS dan perizinan lainnya.Tidak memahami KBLI.
Memilih KBLI yang salah dapat mengakibatkan izin usaha yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha Anda.Tidak mengajukan izin tambahan.
Beberapa jenis usaha memerlukan izin khusus yang tidak diterbitkan secara otomatis melalui NIB.Mengajukan permohonan sendiri tanpa memahami hukum.
Tanpa bantuan ahli, prosesnya dapat memakan waktu lebih lama dan berisiko terjadi kesalahan entri data.
Studi Kasus: UMKM Digital yang Naik Level Berkat Legalitas Syarat Mendirikan PT
Salah satu klien kami adalah pelaku usaha di bidang desain grafis yang awalnya hanya freelance. Setelah omzet stabil, mereka memutuskan mendirikan PT. Hasilnya?
Akses ke proyek dari perusahaan besar
Buka rekening bisnis untuk mengelola arus kas
Lebih dipercaya klien karena legalitas yang jelas
Mulai membangun tim dan mengembangkan sistem kerja profesional
Langkah kecil mendirikan PT menjadi titik balik profesionalisme bisnis mereka.
Kesimpulan
Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) bukan hanya soal legalitas, tetapi juga membangun fondasi bisnis yang kuat dan kredibel. Dengan memahami dan memenuhi persyaratan pendirian PT, Anda sudah selangkah lebih maju dari bisnis lain yang belum memiliki struktur yang jelas.
Apa pun skala bisnis Anda kecil atau besar jika Anda menginginkan pertumbuhan berkelanjutan dan jangkauan pasar yang lebih luas, legalitas bisnis adalah suatu keharusan, bukan pilihan.