BiznisUp logo

Bentuk Usaha Tetap: Solusi Legal bagi Perusahaan Asing yang Ingin Berbisnis di Indonesia

Afifah
2025-07-31T03:11:09.000000Z
Legal
Ilustrasi teknologi terkini dengan latar belakang futuristik dan perangkat digital modern

Indonesia telah menjadi tujuan utama bagi investor asing yang ingin memperluas operasi bisnis mereka di Asia Tenggara. Dengan pasar domestik yang besar, pertumbuhan ekonomi yang stabil, dan kebijakan pro-investasi yang suportif, tidak heran banyak perusahaan asing tertarik untuk mendirikan bisnis mereka di negara ini. Namun, sebelum memulai operasi, penting bagi perusahaan asing untuk memahami struktur hukum yang tepat. Salah satu bentuk hukum yang dapat mereka pilih adalah bentuk usaha tetap (BUT).


Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang apa itu bentuk usaha tetap, manfaatnya, persyaratan pendirian, dan strategi perpajakan yang perlu dipertimbangkan. Bagi Anda yang sedang menjajaki peluang ekspansi di Indonesia, memahami bentuk usaha tetap merupakan langkah awal yang penting.

Apa Itu Bentuk Usaha Tetap?

Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah badan usaha bukan penduduk yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia tetapi tidak berbadan hukum di Indonesia, seperti PT atau CV. BUT dapat berupa kantor cabang, kantor perwakilan, gudang, pabrik, atau bahkan agen yang bekerja untuk perusahaan asing.


Menurut Undang-Undang Perpajakan Indonesia, BUT dianggap sebagai wajib pajak dalam negeri. Artinya, kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan asing melalui BUT dikenakan pajak seperti perusahaan lokal lainnya.

Mengapa Perusahaan Asing Memilih Bentuk Usaha Tetap?

Beberapa alasan mengapa bentuk usaha ini tetap menjadi pilihan strategis bagi perusahaan asing adalah:

  1. Legalitas Operasional
    Dengan mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT), perusahaan asing dapat secara legal menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, termasuk menandatangani kontrak, membuka rekening bank, dan menyewa kantor.

  2. Efisiensi Biaya
    Mendirikan BUT biasanya lebih efisien daripada mendirikan badan hukum seperti Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), terutama pada tahap awal operasi.

  3. Kepatuhan Pajak yang Jelas
    Karena diakui sebagai badan kena pajak, BUT dapat melaporkan dan membayar pajak secara terstruktur, sehingga menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

  4. Akses Pasar Langsung
    BUT memungkinkan perusahaan asing untuk berinteraksi langsung dengan klien, vendor, dan regulator di Indonesia tanpa perantara.

Jenis-Jenis Bentuk Usaha Tetap

Pemerintah Indonesia mengklasifikasikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) menjadi beberapa jenis, antara lain:

  1. Kantor Cabang

  2. Kantor Perwakilan

  3. Gudang dan Pabrik

  4. Lokasi Konstruksi (jika beroperasi lebih dari 183 hari)

  5. Agen atau Perwakilan yang Bertindak Atas Nama Perusahaan Asing


Setiap jenis memiliki karakteristik dan persyaratan tersendiri yang harus dipahami sebelum memilih bentuk usaha yang tepat.

Syarat dan Proses Mendirikan Bentuk Usaha Tetap

Untuk mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, beberapa persyaratan utama harus dipenuhi:

  1. Surat Kuasa dari Perusahaan Induk
    Perusahaan induk di luar negeri wajib memberikan surat kuasa kepada perwakilan atau agen yang akan bertindak di Indonesia.

  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    BUT harus terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP.

  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    Sama seperti perusahaan lokal, BUT juga wajib memiliki NIB sebagai identitas hukum usahanya.

  4. Domisili dan Legalitas Kantor
    Perusahaan harus memiliki alamat kantor yang jelas di Indonesia dan melampirkan bukti domisili usaha.

  5. Laporan Kegiatan Usaha
    Perlu melaporkan jenis kegiatan usaha yang dilakukan dan pihak-pihak yang terlibat.

  6. Perizinan Tambahan (jika diperlukan)
    Beberapa sektor usaha mungkin memerlukan izin khusus dari kementerian terkait.

Proses pengajuan ini dapat diselesaikan melalui OSS (Online Single Submission), yang dirancang untuk menyederhanakan perizinan usaha di Indonesia.

Kewajiban Pajak Bentuk Usaha Tetap

Karena Bentuk Usaha Tetap (BUT) dianggap sebagai wajib pajak dalam negeri, kewajiban perpajakannya meliputi:

  • Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak

  • Pemotongan PPh Pasal 21, 23, dan 26 jika BUT memiliki karyawan atau bertransaksi dengan pihak ketiga

  • PPh Final untuk jenis penghasilan tertentu, seperti jasa konstruksi

Selain itu, BUT juga diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan laporan pajak lainnya secara berkala.

Tantangan dalam Pengelolaan Bentuk Usaha Tetap

Meskipun Bentuk Usaha Tetap (BUT) menawarkan legalitas dan kemudahan operasional, terdapat beberapa tantangan yang perlu dipertimbangkan:

  1. Pengawasan Pajak yang Ketat
    Karena statusnya sebagai entitas asing, BUT seringkali mendapat perhatian khusus dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  2. Keterbatasan dalam Ekspansi
    BUT tidak dapat memiliki anak perusahaan di Indonesia, sehingga ekspansi internal harus dilakukan melalui perusahaan induk.

  3. Kesulitan Mengakses Pembiayaan Lokal
    Karena bukan merupakan badan hukum lokal, BUT dapat mengalami kesulitan dalam mengakses pinjaman bank di Indonesia.

  4. Keterbatasan dalam Rekrutmen dan Sumber Daya Manusia
    Beberapa sektor atau posisi hanya dapat diisi oleh warga negara Indonesia, tergantung pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Namun, tantangan ini dapat diatasi jika perusahaan asing menggunakan jasa konsultan hukum atau pajak yang memahami peraturan setempat.

Strategi Optimalisasi Operasional Bentuk Usaha Tetap

Untuk memastikan bisnis Anda terus beroperasi secara efisien dan menguntungkan, berikut beberapa strategi yang dapat Anda terapkan:

  1. Bangun Sistem Operasional yang Efisien
    Hindari pemborosan dan pastikan SOP internal berjalan optimal. Pelajari lebih lanjut terkait hal ini melalui artikel - Tingkatkan Keuntungan UMKM dengan Sistem Operasional Efisien

  2. Menyusun Perjanjian Kerja yang Sah dan Aman
    Pastikan setiap rekrutmen didasarkan pada kontrak kerja yang sah.

  3. Manfaatkan Jasa Konsultasi Profesional

Konsultan lokal dapat membantu mengembangkan strategi perpajakan, struktur operasional, dan kepatuhan hukum.

  1. Lakukan Evaluasi Kinerja Secara Berkala

Meskipun lokasi tempat usaha tetap jauh dari kantor pusat, pemantauan dan evaluasi tetap penting untuk menjaga kualitas kerja.

Kesimpulan

Bentuk usaha tetap (BUT) merupakan solusi yang legal dan efisien bagi perusahaan asing yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia tanpa harus mendirikan badan hukum lokal. Meskipun menghadirkan sejumlah tantangan, keunggulan legalitas, efisiensi, dan akses pasar menjadikan BUT sebagai pilihan yang layak.

Untuk memastikan BUT Anda beroperasi secara optimal, pastikan semua persyaratan hukum terpenuhi, kewajiban perpajakan terpenuhi, dan operasional bisnis dikelola secara efisien. Dengan pemahaman yang mendalam dan strategi yang tepat, perusahaan asing dapat meraih kesuksesan dan pertumbuhan berkelanjutan di pasar Indonesia.